Tugas KD 3

Kriminalisasi Jurnalistik memang sudah menggejala mulai dari pusat hingga ke daerah-daerah. Kriminalisasi ini jelas-jelas melukiskan bahwa kebebasan press di negara berlandaskan hukum “hanya omong kosong belaka”. Betul juga. Wartawan sempat menikmati reformasi yang menghembuskan “kebebasan semu” bagi press. Namun seiring dengan berkuasanya Bambang Susilo Yudoyono (SBY) dan Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI yang meraih kekuasan melalui pemilihan umumlangsung rakyat, arus kebebasan itu mulai berbalik. Penegak hukum pun mulai “dimainkan” untuk mengkebiri press melalui langkah-langkah pemeriksaan yang bisa jadi membuat shock para jurnalist.
Inilah yang kumaksud, kriminalisasi jurnalistik, yaitu menyeret karya jurnalistik ke ranah Kitab Hukum PIdana (KUHP). Jika karyanya yang tidak kena, maka wartawannya diincar dengan pasal-pasal pencemaran nama baik, fitnah, membuat berita bohong dan sebagainya. Bukti tindak pidana itu adalah berita yang termuat di media cetak, film dan rekaman bagi media elektronik dan sebagainya dan print out bagi website berita.


Analisis koe:
Ya, memang saat ini kondisi dunia jurnalistik memprihatinkan. Untuk itu, perlu diperkuat gerakan kemerdekaan pers.hanya sedikit dari kita yang berusaha agar tidak terkontaminasi, untuk memperbaiki citra wartawan, hanya wartawan itu sendiri yang dapat melakukannya. Tak ada pendapat, tak ada opini dan tak ada kreatifitas karena pembungkaman-pembungkaman yang secara sistematik dilakukan oleh alat-alat negara.kebebasan pers yg ada sekarang bukannya tanpa batas & jadi kebal hukum tapi kebebasan pers itu harus diikuti pula dengan mau bertangungjawab atas apa yg diperbuat


Teori yang mendukung:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
P E R S
BAB III
WARTAWAN
Pasal 7
(1) Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
(2) Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
kode etik jurnalistik;
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
BAB III
WARTAWAN
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum

sumber:
http://images.google.co.id/imgres?imgurl=http://imnbanten.files.wordpress.com/2007/09/hamas61.jpg&imgrefurl=http://imnbanten.wordpress.com/2007/09/18/kriminalisasi-jurnalistik/&usg=__4M4lwscYXzkaEzb9Ryo4F5KTmS8=&h=1704&w=2272&sz=960&hl=id&start=63&tbnid=h8fM8Mb9MDW8_M:&tbnh=113&tbnw=150&prev=/images%3Fq%3Dkebebasan%2Bjurnalistik%26start%3D60%26gbv%3D2%26ndsp%3D20%26hl%3Did%26sa%3DN

baca selengkapnya......

Tugas KD 2

Buatlah pembahasan singkat tentang sistem pemerintahan di Indonesia apabila ditinjau dari :
a. Bentuk negara dan bentuk pemeintahan
Bentuk negara adalah kesatuan.Wilayah negara dibagi menjadi beberapa bagian daerah provinsi.

b. Konstitusi yang diterapkan
Meliputi konstitusi tertulis berupa UUD 1945 dan tidak tertulis seperti konvensi atau salah satu contoh dari konstitusi adalah pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 17 Agustus di depan DPR menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

c. Sistem Kabinet yang berlaku
Presidensial yang berarti presiden merupakan kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.

d. Eksekutif
sistem pemerintahan indonesia yang bertanggung jawab dalam bidang eksekutif adalah Presiden atau eksekutif tunggal.Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dan sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata.

e. Pemegang kedaulatan
dipegang oleh semua lembaga negara kecuali lembaga yudikatif dan bertanggung jawab kepada rakyatPresiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.

f. Pelaksanaan asas trias politika
politika tidak dilaksanakan secara murni, artinya hanya menganut asas pembagian dari trias politika. Misalnya, presiden selain pemegang kekuasaan eksekutif juga memegang kekuasaan legislatif dan yudikatif.

g. Sistem kepartaian
Sistem kepartaian adalah multipartai

h. Sistem parlemen
Sistem parlemen di Indonesia menganut bikameral yang tidak sempurna, yaitu MPR yang terdiri dari DPR dan DPD.DPR merupakan wakil partai dan DPD merupakan wakil pemerintah daerah.Ketidak sempurnaan itu ditunjukan antara lain :MPR sebagai lembaga masih berdiri dan mempunyai fungsi tersendiri terlepas dari lembaga DPR dan DPD.Fungsi DPD hanya lembaga pelengkap dari DPR karena tidak punya fungsi legislatif secara penuh.Dari ke-2 alasan di atas, parlemen Indonesia dapat dikatakan menganut Trikameral (Tiga Kamar).

i. Badan yudikatif
Badan Yudikatif di Indonesia ada 3 Lembaga, yaitu Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Mahkamah KonstitusiHakim Agung disusulkan oleh Komisi Yudisial kepala DPR Untuk persetujuan sebagai Hakim agung oleh Presiden.Komisi Yudisial diangkat dan diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.Mahkamah Konsitusi beranggotakan 9 anggota hakim kontitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang dari DPR dan tiga orang dari Presiden.

baca selengkapnya......

cinta

Ditolak dan ditolak, sepertinya kata-kata itu tak asing lagi bagiku. Aku adalah pemuda dengan wajah pas-pasan, dengan penampilan apa adanya, atau lebih trendnydisebut slengek-an. Tiga kali dalam setahun ditolak oleh wanita yang sangat aku harapkan balasan cintanya, bukanlah hal yang asing bagiku. Dan itu tidak membuat aku jera untuk tetap mencari cinta, setiap kali aku berkata cinta, detik itu juga aku mendengar kata-kata “ aku gak bisa nerima kamu, kamu bukan tipe cowok idaman aku ! ”.
sekali memang, tapi harus bagaimana lagi itulah cerita yang harus aku jalani.
Semua orang berpikir bahwa aku adalah manusia tanpa rasa malu, tapi aku tetap dalam jalanku. Karena aku punya prinsip, tidak ada yang lebih tahu tentang diriku kecuali diriku sendiri. Hingga pada akhirnya aku bertemu seorang wanita, kebetulan dia satu kampus denganku, dia tidak begitu cantik, tapi dia punya sesuatu yang menarik hatiku. Seperti pria lainnya, aku tergoda dan terpana. Karena perasaan yang mulai terganggu karenanya, aku dia-diam menyelidiki tentang dia.Aku mencari informasi sebanyak-banyak tentang dia, baik itu dari teman dekatnya, dan bahkan dari pihak kampus. Aku jadi penasaran tentang apa yang membuat aku tertarik kepadanya.

Setahun telah berlalu, dan aku merasa sudah mengumpulkan cukup banyak data tentang dia. Aku memberanikan diri untuk kenalan, dia begitu cepat akrab denganku. Hampir setiap hari aku menelponnya dan mengirimkan puisi-puisi cinta, dan dia tidak pernah merasa terganggu. Aku semakin bingung, apa dia mempunyai rasa seperti apa yang aku rasa ? Sepertinya kali ini harapan itu ada, karena takut kehilangan kesempatan akhirnya aku putuskan untuk menyatakan cinta ini kepadanya. Dan ternyata jawabannya berbeda dengan wanita-wanita sebelumnya, tapi bukan berarti dia menerima cintaku.

“ Ini terlalu cepat ! aku butuh waktu untuk lebih kenal kamu, aku gak bisa ! Aku belum tahu seberapa besar keyakinan yang bisa aku percayakan ama kamu ! Kamu bisa ngertikan ? “

Aku terdiam dan tidak berkata-kata lagi, aku langsung pergi tanpa pamit. Saat itu aku merasa jadi lelaki paling bodoh di dunia ini, setelah itu aku tidak pernah menghubungi dia lagi. Aku selalu berusaha untuk tidak bertemu dia lagi, sedikitpun aku tidak merasa kecewa atas jawaban darinya. Aku hanya kecewa kepada diriku saat itu. Dan yang terpenting aku sudah bisa mengetahui apa yang membuat aku tertarik kepadanya, aku tertarik dengan pola pikirnya yang berbeda dengan wanita lain.

Satu bulan berlalu tanpa cerita tentang dia, hampa memang hari-hari kujalani. Tak ada lagi tempat untuk mencurahkan puisi-puisi cinta, mungkin dia sudah muak denganku dan sepertinya aku sudah mulai bosan berurusan dengan masalah wanita. Ternyata itu semua salah, dia mengirim e-mail kepadaku,

Sebelum Aku Tertidur

saat mata ini akan aku pejamkan
aku akan mengingat senyummu
aku akan menyebut namamu
aku akan berdoa kepada Tuhan
semoga esok mata ini masih bisa terbuka
untuk menatap senyum indahmu
dan aku tak akan bicara kepadamu
tentang semua rasa ini
biarlah tetap aku jaga dalam hatiku
karena itu akan lebih baik
untuk senyum indahmu dan untuk mataku
saat aku telah memejamkan mataku
aku tetap mengingat senyummu
aku tetap menyebut namamu
aku tetap berdoa kepada Tuhan
semoga esok mata ini masih terbuka
untuk menatap senyum indahmu
dan aku tak akan bicara kepadamu
tentang semua cinta ini
biarlah tetap aku jaga dengan bisu bibirku
karena itu akan lebih baik
saat aku telah membuka mataku kembali
aku masih mengingat senyummu
aku masih menyebut namamu
aku masih berdoa kepada Tuhan
semoga esok saat mata ini terpejam untuk selamanya
aku akan tetap mengingat senyummu
aku akan tetap menyebut namamu
dan aku tak akan bicara kepadamu
tentang semua kegilaan ini
karena itu akan lebih baik
untuk menjaga rasa cinta ini
kepadamu…

Dia mengirim kembali puisi yang pernah aku kirim padanya, aku sangat terkejut. Aku mengerti maksud hatinya, dia butuh semua bukti atas puisi-puisi yang pernah aku kirim padanya, dia butuh bukti atas semua kata cinta yang pernah aku ucapkan. Percaya diriku telah kembali, dengan penuh malu-malu aku menghampirinya saat pulang kuliah, aku meminta maaf padanya. Atas kebodohanku saat itu, menghilang seakan pecundang yang tidak mempunyai rasa tanggung jawab.

Aku memulai dari awal, berusaha untuk bisa meraih hatinya. Dengan perlahan dan penuh kesabaran, dengan harapan suatu saat nanti dia bisa mengerti tentang cinta ini. Hingga detik ini aku belum tahu apakah ada rasa cinta di hatinya untukku.

baca selengkapnya......

Tugas KD 1

1. Berikan ulasan pengertian kembali tentang “Pancasila” sesuai pendapat anda dan tokoh-tokoh terkenal !
a. Muh. Yamin
Pancasila berasal dari kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
b. Notonagoro
Pancasila adalah Dasar Falsafah Negara Indonesia. Berdasarkan pengertian ini dapat disimpulkan Pancasila pada hakikatnya merupakan dasar falsafah dan Ideologi negara yang diharapkan menjadi pendangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.

2. Pengertian Pancasila menurut
a. Ir. Soekarno
adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun temurun sekian abad lamanya terpendem bisu oleh kebudayaan barat. Berikan penjelasn singkatnya yang dimaksud dengan !
b.Isi jiwa bangsa
Maksudnya seluruh warga bangsa indonesia harus mempunyai iwa nasionalis agar tidak terpengaruh oleh budaya barat
c.Terpendam bisu
Maksudnya jiwa nasional warga indonesia telah hilang karena lamanya bangsa asing yang menjajah.


3. Pancasila merupakan hasil kesepakatan bangsa Indonesia berdasarkan justifikasi yuridik, filsafat dan teoritik serta sosiologik dan historik. Beri penjelasan singkat pada poin-poin di bawah ini :
a. Justifikasi Yuridik
Bangsa Indonesia telah secara konsisten untuk selalu berpegang kepada Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana telah diamanatkan adanya rumusan Pancasila ke dalam undang-undang dasar yang telah berlaku di Indonesia dan beberapa Ketetapan MPR Republik Indonesia.
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
................ dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949)
.................... Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republik federasi, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial. ....................................
c. Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (1950)
.................... Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republik-kesatuan, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial, untuk mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, perdamaian dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia Merdeka yang berdaulat sempurna.
d. Ketetapan MPR RI No.XVII/MPR/1998 tentang HAK ASASI MANUSIA
Pasal 2
Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hak Asasi Manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
e. Ketetapan MPR RI No.V/MPR/2000 tentang PEMANTAPAN PERSATUAN DAN KESATUAN NASIONAL
Arah Kebijakan
(2) Menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara yang terbuka dengan membuka wacana dan dialog terbuka di dalam masyarakat sehingga dapat menjawab tantangan sesuai dengan visi Indonesia masa depan.
f. Ketetapan MPR RI No.V/MPR/2000 tentang PEMANTAPAN PERSATUAN DAN KESATUAN NASIONAL
Pengertian
Etika kehidupan berbangsa merupakan rumusan yang bersumber dari ajaran agama, khususnya yang bersifat, universal, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa.
b. Filsafat dan Teoritik
Yaitu merupakan usaha manusia untuk mencari kebenaran Pancasila dari sudut olah pikir manusia, dari konstruksi nalar manusia secara logik. Pada umumnya olah pikir filsafati dimulai dengan suatu aksioma, yakni suatu kebenaran awal yang tidak perlu dibuktikan lagi, karena hal tersebut dipandang suatu kebenaran yang hakiki. Para pendiri negara dalam membuktikan kebenaran Pancasila dimulai dengan suatu aksioma bahwa :”Manusia dan alam semesta ini adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dalam suatu partalian yang selaras atau harmoni”. Aksioma ini dapat ditemukan rumusannya dalam Pembukaan UUD 1945 pada aline kedua, keempat dan pasal 29, sebagai berikut :
Alinea Kedua,
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Alinea Keempat,
............, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, .................
Pasal 29 ayat (1)
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.


4. Berikan tanggapan penjelasan, mengapa Pancasila sebagai dasar negara dan Ideologi nasional, dikatakan sebagai hasil kesepakatan bangsa Indonesia !
Sebelum pembahasan lebih lanjut tentang Pancasila sebagai idelogi terbuka, terlebih dahulu yang harus kita pahami adalah bahwa “Pancasila telah menjadi kesepakatan bangsa Indonesia” sejak berdirinya Negara (Proklamasi) Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945. Dengan demikian, siapapun yang menjadi warga negara Indonesia hendaknya menghargai dan menghormati kesepakatan yang telah dibangun oleh para pendiri negara (founding fathers) tersebut dengan berupaya terus untuk menggali, menghayati dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila yang sila-silanya diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, telah menjadi kesepakatan nasional sejak ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945, dan akan terus berlanjut sepanjang sejarah Negara Republik Indonesia. Kesepakatan tersebut merupakan perjanjian luhur atau kontrak sosial bangsa yang mengikat warga negaranya untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan semestinya.


Untuk membuktikan bahwa Pancasila merupakan hasil kesepakatan bangsa Indonesia dengan legalitas yang kuat, kiranya perlu dilengkapi dengan justifikasi yuridik, filsafat dan teoritik serta sosiologik dan historik.


5. Tuliskan perbedaan dan persamaan mendasar antara pendapat Ir. Soekarno dengan Mr. Muhammad Yamin berkaitan dengan pengertian Pancasila di bawah ini !
a. sukarno
Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia
b. Mr. muhammad Yamin
Pancasila berasal dari kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.

baca selengkapnya......

arti persahabatan

Apa sih sesungguhnya persahabatan, mungkin kalau persahabatan dengan sesama jenis sih ga terlalu banyak menimbulkan pertanyaan tapi bagaiman kalau kemudian menjalin persahabatan dengan lawan jenis, apa mungkin bisa murni disebut persahabatan tho??.

Ada seorang kawan mengatakan bahwa gak ada namanya pria wanita tulus bersahabat dan kalaupun ada pasti sangat langka, karena persahabatan dengan lawan jenis sangat rentan dan berisiko, bisa jadi pemikiran ini terlalu picik, mungkin sebagian orang akan berkata ‘engga kok’ bisa-bisa aja, yang penting tergantung niat dll, malah katanya lebih enak punya sahabat lawan jenis terutama wanita yang sahabatan ma laki-laki katanya dimanjain lah, laki-laki lebih bisa jaga rahasia lah pokoknya banyaklah alasannya.

Tapi pada faktanya persahabatan dengan lawan jenis ini memang sangat rentan dan berisiko memunculkan bentuk baru yang melebihi dari ‘persahabatan murni” itu sendiri ya ujung-ujungnya ternyata ada perasaan lain yang lebih, perasaan cinta, takut kehilangan, ketergantungan, semacam itulah jadilah perasaan itu hadir sebagai sebuah bentuk cinta, banyak kasus kemudian “cinta” ini jadi membuat orang berubah, mungkin saat masih sahabatan tak ada namanya jaim-jaiman, atau marah-marahan atau nuntut ini itu, tapi setelah perasaan itu hadir, maka persepsi kita terhadap “sahabat” pun jadi berubah seiring dengan perubahan dari bentuk hubungan itu sendiri.

Kalau mau melihat lagi aturan agama Islam, Alloh memang Maha Tahu fitrah makhluk-makhluk-Nya, dimana dalamnya ada aturan yang jelas bagaimana pria dan wanita harusnya dalam pergaulan, misalnya adanya larangan berkhalwat alias berdua-duaan, nenek bilang itu berbahaya juga kan, he…he.., trus juga berikhtilat alias campur baur ga jelas, kecuali di tempat umum kayak pasar, otomatis dong laki-laki dan wanita bercampur baur itu sih ga masalah, banyak lah, yang kufahami intinya, aturan yang difirmankan sang pencipta itu menjaga manusia dari aktivitas-aktivitas “yang diinginkan tapi belum waktunya (karena kerangkanya belom sah)” sehingga manusia terjaga dari perbuatan dosa.
Tapi persahabatan sangat lah baik (dengan catatan sesuai dengan aturan agama), bagaimanapun kita mesti saling sayang menyayangi secara tulus. Wallahu Alam.

baca selengkapnya......
Template by : Kendhin x-template.blogspot.com