Tugas KD 1

1. Berikan ulasan pengertian kembali tentang “Pancasila” sesuai pendapat anda dan tokoh-tokoh terkenal !
a. Muh. Yamin
Pancasila berasal dari kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
b. Notonagoro
Pancasila adalah Dasar Falsafah Negara Indonesia. Berdasarkan pengertian ini dapat disimpulkan Pancasila pada hakikatnya merupakan dasar falsafah dan Ideologi negara yang diharapkan menjadi pendangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.

2. Pengertian Pancasila menurut
a. Ir. Soekarno
adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun temurun sekian abad lamanya terpendem bisu oleh kebudayaan barat. Berikan penjelasn singkatnya yang dimaksud dengan !
b.Isi jiwa bangsa
Maksudnya seluruh warga bangsa indonesia harus mempunyai iwa nasionalis agar tidak terpengaruh oleh budaya barat
c.Terpendam bisu
Maksudnya jiwa nasional warga indonesia telah hilang karena lamanya bangsa asing yang menjajah.


3. Pancasila merupakan hasil kesepakatan bangsa Indonesia berdasarkan justifikasi yuridik, filsafat dan teoritik serta sosiologik dan historik. Beri penjelasan singkat pada poin-poin di bawah ini :
a. Justifikasi Yuridik
Bangsa Indonesia telah secara konsisten untuk selalu berpegang kepada Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana telah diamanatkan adanya rumusan Pancasila ke dalam undang-undang dasar yang telah berlaku di Indonesia dan beberapa Ketetapan MPR Republik Indonesia.
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
................ dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949)
.................... Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republik federasi, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial. ....................................
c. Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (1950)
.................... Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republik-kesatuan, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial, untuk mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, perdamaian dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia Merdeka yang berdaulat sempurna.
d. Ketetapan MPR RI No.XVII/MPR/1998 tentang HAK ASASI MANUSIA
Pasal 2
Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hak Asasi Manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
e. Ketetapan MPR RI No.V/MPR/2000 tentang PEMANTAPAN PERSATUAN DAN KESATUAN NASIONAL
Arah Kebijakan
(2) Menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara yang terbuka dengan membuka wacana dan dialog terbuka di dalam masyarakat sehingga dapat menjawab tantangan sesuai dengan visi Indonesia masa depan.
f. Ketetapan MPR RI No.V/MPR/2000 tentang PEMANTAPAN PERSATUAN DAN KESATUAN NASIONAL
Pengertian
Etika kehidupan berbangsa merupakan rumusan yang bersumber dari ajaran agama, khususnya yang bersifat, universal, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa.
b. Filsafat dan Teoritik
Yaitu merupakan usaha manusia untuk mencari kebenaran Pancasila dari sudut olah pikir manusia, dari konstruksi nalar manusia secara logik. Pada umumnya olah pikir filsafati dimulai dengan suatu aksioma, yakni suatu kebenaran awal yang tidak perlu dibuktikan lagi, karena hal tersebut dipandang suatu kebenaran yang hakiki. Para pendiri negara dalam membuktikan kebenaran Pancasila dimulai dengan suatu aksioma bahwa :”Manusia dan alam semesta ini adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dalam suatu partalian yang selaras atau harmoni”. Aksioma ini dapat ditemukan rumusannya dalam Pembukaan UUD 1945 pada aline kedua, keempat dan pasal 29, sebagai berikut :
Alinea Kedua,
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Alinea Keempat,
............, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, .................
Pasal 29 ayat (1)
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.


4. Berikan tanggapan penjelasan, mengapa Pancasila sebagai dasar negara dan Ideologi nasional, dikatakan sebagai hasil kesepakatan bangsa Indonesia !
Sebelum pembahasan lebih lanjut tentang Pancasila sebagai idelogi terbuka, terlebih dahulu yang harus kita pahami adalah bahwa “Pancasila telah menjadi kesepakatan bangsa Indonesia” sejak berdirinya Negara (Proklamasi) Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945. Dengan demikian, siapapun yang menjadi warga negara Indonesia hendaknya menghargai dan menghormati kesepakatan yang telah dibangun oleh para pendiri negara (founding fathers) tersebut dengan berupaya terus untuk menggali, menghayati dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila yang sila-silanya diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, telah menjadi kesepakatan nasional sejak ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945, dan akan terus berlanjut sepanjang sejarah Negara Republik Indonesia. Kesepakatan tersebut merupakan perjanjian luhur atau kontrak sosial bangsa yang mengikat warga negaranya untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan semestinya.


Untuk membuktikan bahwa Pancasila merupakan hasil kesepakatan bangsa Indonesia dengan legalitas yang kuat, kiranya perlu dilengkapi dengan justifikasi yuridik, filsafat dan teoritik serta sosiologik dan historik.


5. Tuliskan perbedaan dan persamaan mendasar antara pendapat Ir. Soekarno dengan Mr. Muhammad Yamin berkaitan dengan pengertian Pancasila di bawah ini !
a. sukarno
Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia
b. Mr. muhammad Yamin
Pancasila berasal dari kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.

baca selengkapnya......

arti persahabatan

Apa sih sesungguhnya persahabatan, mungkin kalau persahabatan dengan sesama jenis sih ga terlalu banyak menimbulkan pertanyaan tapi bagaiman kalau kemudian menjalin persahabatan dengan lawan jenis, apa mungkin bisa murni disebut persahabatan tho??.

Ada seorang kawan mengatakan bahwa gak ada namanya pria wanita tulus bersahabat dan kalaupun ada pasti sangat langka, karena persahabatan dengan lawan jenis sangat rentan dan berisiko, bisa jadi pemikiran ini terlalu picik, mungkin sebagian orang akan berkata ‘engga kok’ bisa-bisa aja, yang penting tergantung niat dll, malah katanya lebih enak punya sahabat lawan jenis terutama wanita yang sahabatan ma laki-laki katanya dimanjain lah, laki-laki lebih bisa jaga rahasia lah pokoknya banyaklah alasannya.

Tapi pada faktanya persahabatan dengan lawan jenis ini memang sangat rentan dan berisiko memunculkan bentuk baru yang melebihi dari ‘persahabatan murni” itu sendiri ya ujung-ujungnya ternyata ada perasaan lain yang lebih, perasaan cinta, takut kehilangan, ketergantungan, semacam itulah jadilah perasaan itu hadir sebagai sebuah bentuk cinta, banyak kasus kemudian “cinta” ini jadi membuat orang berubah, mungkin saat masih sahabatan tak ada namanya jaim-jaiman, atau marah-marahan atau nuntut ini itu, tapi setelah perasaan itu hadir, maka persepsi kita terhadap “sahabat” pun jadi berubah seiring dengan perubahan dari bentuk hubungan itu sendiri.

Kalau mau melihat lagi aturan agama Islam, Alloh memang Maha Tahu fitrah makhluk-makhluk-Nya, dimana dalamnya ada aturan yang jelas bagaimana pria dan wanita harusnya dalam pergaulan, misalnya adanya larangan berkhalwat alias berdua-duaan, nenek bilang itu berbahaya juga kan, he…he.., trus juga berikhtilat alias campur baur ga jelas, kecuali di tempat umum kayak pasar, otomatis dong laki-laki dan wanita bercampur baur itu sih ga masalah, banyak lah, yang kufahami intinya, aturan yang difirmankan sang pencipta itu menjaga manusia dari aktivitas-aktivitas “yang diinginkan tapi belum waktunya (karena kerangkanya belom sah)” sehingga manusia terjaga dari perbuatan dosa.
Tapi persahabatan sangat lah baik (dengan catatan sesuai dengan aturan agama), bagaimanapun kita mesti saling sayang menyayangi secara tulus. Wallahu Alam.

baca selengkapnya......
Template by : Kendhin x-template.blogspot.com