Tugas KD 3

Kriminalisasi Jurnalistik memang sudah menggejala mulai dari pusat hingga ke daerah-daerah. Kriminalisasi ini jelas-jelas melukiskan bahwa kebebasan press di negara berlandaskan hukum “hanya omong kosong belaka”. Betul juga. Wartawan sempat menikmati reformasi yang menghembuskan “kebebasan semu” bagi press. Namun seiring dengan berkuasanya Bambang Susilo Yudoyono (SBY) dan Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI yang meraih kekuasan melalui pemilihan umumlangsung rakyat, arus kebebasan itu mulai berbalik. Penegak hukum pun mulai “dimainkan” untuk mengkebiri press melalui langkah-langkah pemeriksaan yang bisa jadi membuat shock para jurnalist.
Inilah yang kumaksud, kriminalisasi jurnalistik, yaitu menyeret karya jurnalistik ke ranah Kitab Hukum PIdana (KUHP). Jika karyanya yang tidak kena, maka wartawannya diincar dengan pasal-pasal pencemaran nama baik, fitnah, membuat berita bohong dan sebagainya. Bukti tindak pidana itu adalah berita yang termuat di media cetak, film dan rekaman bagi media elektronik dan sebagainya dan print out bagi website berita.


Analisis koe:
Ya, memang saat ini kondisi dunia jurnalistik memprihatinkan. Untuk itu, perlu diperkuat gerakan kemerdekaan pers.hanya sedikit dari kita yang berusaha agar tidak terkontaminasi, untuk memperbaiki citra wartawan, hanya wartawan itu sendiri yang dapat melakukannya. Tak ada pendapat, tak ada opini dan tak ada kreatifitas karena pembungkaman-pembungkaman yang secara sistematik dilakukan oleh alat-alat negara.kebebasan pers yg ada sekarang bukannya tanpa batas & jadi kebal hukum tapi kebebasan pers itu harus diikuti pula dengan mau bertangungjawab atas apa yg diperbuat


Teori yang mendukung:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
P E R S
BAB III
WARTAWAN
Pasal 7
(1) Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
(2) Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
kode etik jurnalistik;
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
BAB III
WARTAWAN
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum

sumber:
http://images.google.co.id/imgres?imgurl=http://imnbanten.files.wordpress.com/2007/09/hamas61.jpg&imgrefurl=http://imnbanten.wordpress.com/2007/09/18/kriminalisasi-jurnalistik/&usg=__4M4lwscYXzkaEzb9Ryo4F5KTmS8=&h=1704&w=2272&sz=960&hl=id&start=63&tbnid=h8fM8Mb9MDW8_M:&tbnh=113&tbnw=150&prev=/images%3Fq%3Dkebebasan%2Bjurnalistik%26start%3D60%26gbv%3D2%26ndsp%3D20%26hl%3Did%26sa%3DN

Template by : Kendhin x-template.blogspot.com